Kamu ada rencana untuk kerja di luar negeri namun masih khawatir soal perlindungan finansialmu? Nggak perlu! Soalnya, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memberi kamu jaminan sebagaimana para pekerja di dalam negeri selama kamu sudah jadi peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, yuk simak ulasan mengenai PMI sebelum kamu mencari cara daftar BPJS gratis online lewat HP di Google!

Siapa saja yang dimaksud dengan PMI?

PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mereka yang tergolong sebagai PMI adalah:

  • Karyawan yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum,
  • Karyawan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan
  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Apa saja manfaat perlindungan yang akan didapat oleh PMI?

Melansir dari situs resminya, BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan Pekerja Migran Indonesia akan memberikan 4 jaminan perlindungan sosial, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perlindungan berbentuk uang tunai dan perawatan atau pengobatan bagi PMI yang mengalami kecelakaan saat, sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM), yaitu perlindungan berbentuk uang tunai untuk ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja di luar negeri.
  • Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program perlindungan berbentuk uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Manfaat Khusus, yaitu program perlindungan berbentuk uang tunai untuk berbagai situasi yang terjadi saat ia bekerja di luar negeri. Informasi selengkapnya tentang manfaat ini bisa kamu baca di sini.

Bagaimana cara mendaftar sebagai PMI?

Untuk mendapatkan status kepesertaan PMI, kamu bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di tempat tinggalmu atau menghubungi mitra penyalur tenaga kerja ke luar negeri, seperti BP2TKI, LTSA, LTSP, dan P4TKI.

Gimana? Apa kamu masih maju mundur untuk mewujudkan mimpimu kerja di luar negeri? Semoga tidak lagi, ya!