PLTS Atap, atau yang biasa dikenal dengan panel surya, merupakan pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PLN sebagai penyalurkan listrik. Dalam beberapa tahun terakhir, metode ini mulai banyak digunakan masyarakat rumahan karena lebih hemat biaya listrik dan mendukung program energi bersih. Kalau kamu juga mau pasang panel surya di rumah, berikut adalah cara atau tahap-tahapannya!

Ajukan izin ke PLN

Langkah pertama untuk pemasangan panel surya di rumah adalah mengajukan perizinan kepada lembaga kelistrikan negara, yaitu PLN. Menurut laman detikfinance, pengajuan ini harus kamu tujukan kepada General Manager (GM) Unit Induk Wilayah atau Distribusi PLN tempat tinggalmu.

Format surat kepada GM Unit Induk Wilayah harus sesuai dengan lampiran Permen ESDM No. 49 tahun 2018. Selain itu, kamu juga tentu perlu melampirkan beberapa persyaratan administrasi dan teknis, seperti:

  • nomor ID beserta nama pelanggan,
  • fotokopi KTP,
  • fotokopi NPWP,
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO),
  • Single Line Diagram (SLD),
  • dokumen besaran daya terpasang sistem PLTS atap, serta
  • spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang.

Nah, proses pengajuan izin ini biasanya memakan waktu 15 hari kerja. Kalau ada dokumen yang kurang, biasanya PLN akan menyurati kamu kembali untuk meminta dokumen tersebut. Namun kalau dokumenmu sudah lengkap, kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pemasangan panel surya

Setelah mendapatkan izin dari PLN, kamu sudah bisa memasang panel surya di atap rumahmu. Hanya saja, proses pemasangan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Sebab, pemasangan panel surya hanya boleh dilakukan oleh badan usaha khusus yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS.

Badan usaha tersebut juga merupakan pihak yang akan membantu proses pemasangan panel surya di rumahmu; mulai dari pengajuan pemasangan kepada PLN sampai penyambungan meter kWh ekspor–impor PLTS. Untuk mengetahui apa saja bahan usaha terdaftar ini, kamu bisa melihat daftar lengkapnya di laman web Kementerian ESDM.

Nah, itulah dia langkah-langkah yang harus kamu tempuh jika mau pasang panel surya untuk menghindari listrik sering jeglek di rumah. Mudah saja, ya, ternyata?