Tidak hanya karyawan yang bekerja di perusahaan saja, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki usaha atau bekerja perorangan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang masuk ke dalam kategori BPU di antaranya adalah pedagang, freelancer, pengemudi ojek online, dan lain sebagainya. Nah, bagi Anda yang sedang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah, berikut beberapa cara lengkap yang bisa Anda coba:

Daftar secara online

Sekarang ini, kemudahan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak program sudah bisa dirasakan oleh siapa saja. Bagi Anda yang tidak mau repot, mendaftarkan diri Anda di BPJS TK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi mereka, lho. Caranya juga mudah serta bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran peserta, lalu pilih BPU atau Bukan Penerima Upah
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data individu (Pekerja BPU)
  6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Datang langsung ke kantor cabang

Untuk Anda yang ingin langsung mengurusnya secara offline, bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat, ya! Caranya juga mudah sekali, yakni:

  1. Lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  3. Tunggu nomor Anda dipanggil oleh petugas
  4. Jangan lupa ambil tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  5. Lakukan pembayaran iuran
  6. Simpan kartu peserta (biasanya diterima 7 hari setelah pembayaran)

Daftar melalui Service Point Office (SPO)

Selain melalui dua cara di atas, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU juga bisa dilakukan melalui Service Point Office (SPO). Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Dipanggil oleh petugas
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Itu dia beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah. Silakan diterapkan dan pilih cara yang paling nyaman untuk Anda ya. Semoga bermanfaat!