Selaku perusahaan pertanggungan dengan produk asuransi syariah terbaik, Allianz tidak pernah ragu untuk patuh terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariah. Hal ini dilakukan tentunya agar dana yang dititipkan tetap halal juga supaya kepercayaan nasabah tetap terjaga. Pasalnya, mayoritas nasabah asuransi syariah adalah mereka yang ingin tetap patuh terhadap hukum keuangan Islam.

Mengutip artikel dalam laman resminya, Allianz Indonesia menawarkan investasi dalam bentuk wakaf (salah satu amalan dalam ajaran Islam, yakni dengan menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan orang banyak) pada produk Allisya Protection Plus. Aktivitas ini jelas membuktikan keseriusan Allianz dalam jalur hukum syariah.

Jika wakaf digunakan perusahaan asuransi sebagai instrumen untuk menempat dana syariah nasabah-nasabahnya, adakah instrumen lain yang bisa digunakan oleh penganut hukum syariah untuk berinvestasi?

2 Instrumen Investasi Syariah

Situs Corporate Finance Institute mengungkapkan bahwa sejumlah aturan hukum syariah membatasi pelaku-pelakunya untuk terjun ke dalam beberapa instrumen investasi, seperti obligasi (surat utang). Sebab, instrumen satu ini memiliki kupon (interest) yang mana tidak diperbolehkan dalam hukum syariah. Maka dari itu, instrumen investasi yang diizinkan oleh hukum syariah adalah:

Ekuitas (equity)

Mengutip KBBI, ekuitas adalah kepemilikan dalam bentuk nilai uang. Dalam lingkup finansial, ekuitas bisa dijumpai dalam bentuk saham perusahaan. Ya, berinvestasi saham di pasar modal adalah suatu hal yang diperbolehkan oleh hukum syariah.

Meski begitu, syaratnya adalah perusahaan yang dimiliki sahamnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dilarang dalam hukum syariah itu sendiri. Contohnya dalah perusahaan yang meminjamkan dana dengan bunga (interest rate), melakukan perjudian dan/atau perdagangan palsu, memproduksi alkohol, babi, dan barang/jasa haram lainnya, serta memiliki rasio utang yang lebih besar daripada aset.

Instrumen berpendapatan tetap (fixed-income instrument)

Seperti yang sudah disinggung di atas, instrumen obligasi atau surat utang konvensional tidak diperbolehkan dalam keuangan Islam. Meski begitu, CFI mengatakan ada instrumen keuangan lain yang setara dengan obligasi dan diperbolehkan dalam hukum Islam. Instrumen tersebut bernama sukuk.

Dalam pasar modal Indonesia, sukuk terdiri dari 2 jenis, yakni sukuk negara dan sukuk korporasi. Sukuk negara adalah surat utang syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada waktu-waktu tertentu. Sukuk negara memiliki nama jual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sedangkan sukuk korporasi adalah surat utang yang diterbitkan perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Adapun ketentuan sukuk korporasi adalah aset harus memiliki wujud tertentu, nilai manfaat berada di atas aset berwujud, jasa/produk sudah atau akan ada, aset proyek tertentu, serta kegiatan investasi yang sudah ditentukan.

Itulah dia ulasan dua instrumen investasi yang diperbolehkan dalam keuangan Islam. Nah, sekarang Anda sudah tahu, kan, bisa menitipkan dana Anda ke mana?