Untuk Anda yang tinggal di daerah terpencil, di mana bahan bakar minyak merupakan suatu hal yang sulit didapat, bisnis sebagai supplier solar atau bahan bakar lainnya mungkin pernah terlintas di benak Anda. Lantas, bagaimana sih caranya menjadi sub penyalur secara legal dan tidak melanggar hukum?

Ternyata, BPH MIGAS sudah merilis Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur. Peraturan ini dibuat agar sub penyalur bisa memperjualbelikan bahan bakar minyak milik Pertamina secara legal, namun dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah.

Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS), syarat untuk menjadi sub penyalur BBM tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Harus memiliki badan atau unit usaha. Untuk Anda yang berminat untuk menjadi sub penyalur dari bahan bakar ini diwajibkan untuk memiliki kegiatan usaha dagang atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
  2. Lokasi memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Anda juga harus memastikan bahwa lokasi tempat pendirian sub penyalur ini sudah memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak boleh asal pilih tempat, ya. Harus melalui berbagai prosedur dulu sebelum didirikan.
  3. Tempat penyimpanan. Selain beberapa hal di atas, Anda sebagai sub penyalur juga menjamin bahwa Anda telah memiliki tempat penyimpanan dengan kapasitas maksimal 3000 liter. Tidak hanya itu, tempat penyimpanan ini juga harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tempat penyimpanan juga menjadi salah satu syarat agar keadaan BBM lebih optimal.
  4. Alat pengangkutan dan pengoperasian yang sesuai standar. Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sub penyalur memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan bahan bakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Peralatan penyaluran. Sub penyalur juga harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki izin lokasi. Sub penyalur diwajibkan untuk meminta izin dari pemerintah setempat atas bangunan yang hendak dibangun di lokasi yang diinginkan. Biasanya, lokasi yang akan dibangun sub penyalur ini secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Itu dia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi sub penyalur untuk bahan bakar minyak. Tertarik dan ingin coba berbisnis?