Sebagai kepala keluarga, melindungi diri dengan asuransi jiwa merupakan suatu keharusan. Namun demikian, bagi Anda yang masih ragu untuk menggunakan asuransi ini, mungkin Anda bisa memilih asuransi syariah dari Allianz, yakni Allisya Protection Plus. Allisya Protection Plus merupakan produk dasar yang dapat digunakan untuk pendidikan, tabungan, dana pensiun atau kombinasi dari berbagai kebutuhan dan memberikan perlindungan jiwa yang pasti dan maksimal sampai maksimum berusia 100 tahun. Besarnya santunan asuransi dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda sehingga bisa memberikan perlindungan maksimal pada keluarga Anda sekaligus menjadi investasi jangka panjang.
Tentu, untuk bisa menikmati semua manfaatnya dan keunggulan produk asuransi Syariah dari Allianz tersebut, Anda diharuskan untuk membayar biaya premi secara rutin untuk polis asuransi yang dipilih. Biaya yang dibayarkan pun terbagi menjadi beberapa bagian, ada kontribusi, iuran, dan juga ujrah. Ujrah dalam kamus perbankan syariah artinya adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Sementara itu, dalam bahasa Arab, ujrah artinya upah dalam sewa menyewa. Ujrah sendiri hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’.
Berikut beberapa biaya yang berkaitan dengan polis Allisya Protection Plus seperti dilansir dari laman resmi Allianz:
- Kontribusi. Biaya konntribusi merupakan sejumlah uang yang Anda bayarkan pada pihak asuransi sehubungan dengan adanya polis.
- Kontribusi Top-Up Berkala. Kontribusi Top-Up Berkala merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda, bersamaan dengan pembayaran kontribusi yang dilakukan secara rutin dengan jumlah yang tetap.
- Kontribusi Top-Up Tunggal. Berbeda dengan kontribusi top-up berkala yang dibayarkan dengan jumlah tetap, kontribusi top-up tunggal merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda yang sifatnya tidak ruin (boleh dilakukan kapan saja) dan besarannya bebas.
- Iuran Tabarru’ (Cost of Insurance). Iuran Tabarru’ merupakan biaya yang dikenakan sejak polis diterbitkan melalui pemotongan unit setiap bulan selama polis masih berlaku.
- Ujrah Administrasi. Ujrah administrasi merupakan ujrah yang dikenakan setiap bulan sejak polis diterbitkan. Besarannya adalah Rp35.000.
- Ujrah Pengalihan (Switching). Sesuai dengan namanya, ujrah ini merupakan pengalihan dana investasi dengan rincian: 5 (lima) kali pertahun bebas biaya, lebih dari 5 (lima) kali dikenakan biaya 1% (satu persen) dari dana yang dialihkan dengan minimum Rp100.000.
- Ujrah Pengelolaan Investasi. Merupakan dana yang dikenakan pada total dana investasi sesuai dengan jenis investasi yang dipilih. Besarnya bervariasi berkisar antara 1% – 2% per tahun.
Itu dia beberapa biaya yang sebaiknya Anda ketahui karena berhubungan dengan polis Anda. Memahaminya tentu akan membuat Anda lebih mengenali polis yang dipilih. Semoga bermanfaat!