Mungkin Anda sudah tahu bahwa memodifikasi kendaraan, termasuk di dalamnya lampu, tidak akan di-cover oleh pihak asuransi tanpa perluasan. Namun demikian, apakah Anda sudah tahu bahwa ada peraturan mengenai modifikasi lampu kendaraan? Yup, sebelum gegabah dalam memodifikasi lampu truk logistik Anda, baiknya cek dulu peraturan mengenai lampu kendaraan ini!

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58, dengan jelas tertulis bahwa pemilik kendaraan dilarang menggunakan perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan lalu lintas.

Pasal 58

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Hal ini juga termasuk modifikasi lampu, penambahan jumlah lampu, atau bahkan menggunakan lampu dengan warna yang menyilaukan. Tak hanya itu, menggunakan warna selain yang sudah ditentukan juga bisa membuat Anda mendapatkan denda, lho. Beberapa warna yang dilarang digunakan oleh pemilik kendaraan untuk lampu isyarat adalah merah, biru, dan kuning. Lebih jelasnya tertulis pada pasal 59.

Pasal 59

  • Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
  • Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
    1. merah;
    2. biru; dan
  • Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
  • Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
  • Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
    1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pemilik kendaraan tak boleh sembarang menggunakan warna lampu. Lampu berwarna biru dan sirine digunakan oleh kendaraan polisi, lampu berwarna merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, dan jenazah. Sedangkan lampu kuning dipakai kendaraan patroli jalan tol, pengawas lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

Jadi, sebetulnya modifikasi lampu diperbolehkan asal masih mengikuti kaidah yang sudah diatur. Namun demikian, jika ingin aman, sebaiknya gunakan saja lampu bawaan dari kendaraan Anda. Semoga membantu!