Menurut pasal 1 ayat 14 Undang Undang No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang seringkali terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja. Maka dari itu, Anda sebagai pelaku usaha sudah harus memikirkan untuk memproteksi para pekerja Anda dengan asuransi kecelakaan untuk karyawan.
Bagaimanapun juga, para pekerja yang sedang bekerja dengan Anda merupakan aset yang berharga sebagai sumber daya manusia penggerak roda perekenomian. Selain itu, Anda juga sebagai pelaku usaha bisa memberikan rasa aman dan nyaman selama para pekerja mengemban tugas dari Anda.
Terdapat beberapa jenis kecelakaan kerja yang kerap terjadi di berbagai sektor, di antaranya :
- Bidang manufaktur (termasuk elektronik, produksi metal, dan sebagainya)
Jenis kecelakaan kerja yang bisa terjadi di antaranya terjepit, terlindas, teriris, terpotong, jatuh terpeleset, tindakan yang kurang tepat, tertabrak, kontak dengan bahan berbahaya, terjatuh, terguling, tertimpa barang, terkena benturan keras, dan terkena barang yang rubuh.
- Bidang konstruksi
Jenis kecelakaan yang bisa terjadi adalah terpeleset, tertimpa barang dari atas, terinjak, kontak dengan suhu panas dan dingin, terguling, terjepit, terlindas, tertabrak, tindakan yang kurang tepat, dan terkena benturan keras.
- Produksi alat transportasi di bidang reparasi
Jenis kecelakaan yang kemungkinan terjadi adalah terjepit, terlindas, terpotong, tertusuk, tergores, dan terkena ledakan.
Selain itu, ada pula jenis kecelakaan kerja yang digolongkan dalam empat kelompok besar, di antaranya :
- Penyebab kecelakaan karena alat pengangkutan dan lalu lintas.
Adapun penyebab kecelakaan karena alat pengangkut dan lalu lintas, seperti:
- Penempatan alat dan material yang tidak teratur dan tidak pada tempatnya;
- Kurang disiplin;
- Kurangnya keahlian dari pekerja;
- Kurangnya pengalaman;
- Kesalahan cara dalam pengangkutan;
- Kelebihan muatan atau beban dalam pengangkutan;
- Kurang lengkapnya rambu dan tanda lalu lintas serta alat pengaman lainnya.
- Kecelakaan karena kejatuhan benda
Adapun penyebab kecelakaan kerjanya adalah sebagai berikut:
- Kesalahan dalam membuang benda dari tempat yang tinggi;
- Penyimpanan benda dan peralatan lainnya yang tidak sesuai dengan tempatnya;
- Memasang material yang kurang baik dan tidak sesuai dengan tempatnya;
- Tidak adanya pengamanan terhadap benda atau peralatan yang jatuh;
- Kesalahan dalam mengangkut material ke tempat yang tinggi;
- Muatan berlebihan ketika mengangkut benda atau peralatan;
- Tidak menggunakan safety helmet bagi pekerja.
- Kecelakaan karena tergelincir, terpukul, terkena benda tajam atau keras
Kecelakaan ini disebabkan karena :
- Jalanan yang licin, gelap, hingga berdiri tidak sesuai dengan tempatnya dan cara kerja yang salah;
- Untuk kecelakaan kerja karena terpukul, hal ini bisa disebabkan karena cara kerja yang salah atau pekerja yang lalai.
- Kecelakaan karena jatuh dari ketinggian.
Kecelakaan ini bisa berakibat fatal bagi para pekerja. Pasalnya, bisa menyebabkan cacat fisik ataupun meninggal dunia. Oleh karena itu, para pengawas dan pekerja harus lebih berhati-hati, waspada, dan teliti pada pekerjaan yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian. Beberapa jenis pekerjaannya seperti pekerjaan atap (plafon dan akustik), instalasi listrik (telepon, data, AC, dan pumbling).
Lebih baik mencegah daripada mengobati. Sebelum kecelakaan terjadi pada para pekerja Anda, pastikan pekerja sudah dilindungi dengan asuransi yang akan melindungi diri mereka selama bekerja.