Schengen adalah nama sebuah desa kecil di Luksemburg, yang berbatasan langsung dengan Jerman dan Prancis. Desa ini merupakan lokasi Konvensi Schengen antara kepala-kepala negara Uni Eropa yang menandatangani perjanjian kawasan perjalanan bebas kontrol perbatasan internal antara puluhan negara Uni Eropa pada tahun 1985. Artinya ketika kamu ingin berkunjung ke kawasan ini, kamu memerlukan visa khusus bernama visa Schengen selain asuransi wisata yang valid.
Yuk, kenali lebih jauh tentang kawasan ini!
Apa isi perjanjian Schengen?
Melansir dari laman Atyls, Konvensi Schengen atau Perjanjian Schengen berisi tentang penghapusan kontrol perbatasan internal antara negara-negara yang telah setuju untuk mematuhi Perjanjian Schengen. Selain perbatasan wilayah, perjanjian ini juga mengatur tentang kerja sama dalam masalah kepolisian dan peradilan, serta aturan umum untuk pemeriksaan di perbatasan eksternal Kawasan Schengen, yang pada dasarnya untuk memerangi kejahatan lintas batas wilayah.
Saat ini, Kawasan Schengen mencakup 27 negara-negara Eropa, dengan rincian 23 negara anggota Uni Eropa dan 4 negara bukan anggota Uni Eropa. Jadinya, perjanjian ini ada untuk memungkinkan warga negara dari kedua puluh tujuh negara tersebut untuk bergerak bebas di antara semua negara Schengen tanpa perlu mendapatkan otorisassi perjalanan dalam bentuk apa pun. Simpelnya, semua penduduk dari negara-negara Kawasan Schengen dapat bepergian, bekerja, dan tinggal negara Kawasan Schengen lainnya seolah-olah mereka berada dalam satu negara.
Manfaat Schengen
Situs resmi Uni Eropa menyebut, dalam sehari ada sekitar 400 juta orang yang melakukan perjalanan bebas di antara negara-negara anggota Kawasan Schengen. Tiga setengah juta di antaranya adalah orang-orang yang melintasi satu negara ke negara lain untuk bekerja, belajar, atau mengunjungi kerabatnya. Data mereka juga mencacat ada hampir 1,7 juta orang yang tinggal di satu negara Kawasan Schengen namun bekerja di negara Kawasan Schengen lainnya.
Artinya, ada perputaran ekonomi yang signifikan di antara kedua puluh tujuh negara-negara tersebut. Selain itu, sektor pariwisata dan budaya negara-negara Kawasan Schengen juga mendapat “cipratan” keuntungan, mengingat wisatawan yang masuk ke salah satu negara Kawasan Schengen dapat berpindah dengan mudah ke negara Kawasan Schengen lainnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, kamu sebagai warga negara bukan Kawasan Schengen tentu perlu memiliki visa khusus bernama visa Schengen ketika akan berkunjung ke satu (atau lebih) dari kedua puluh tujuh negara Kawasan Schengen. Untuk mendapatkan izin kunjungan ini, kamu perlu melakukan pengajuan permohonan ke Kedutaan Besar negara tujuanmu atau memanfaatkan jasa pembuatan visa yang tersedia di beberapa kota besar di Indonesia. Tentunya sebelum mengajukan permohonan visa, kamu harus punya asuransi perjalanan wisata terlebih dahulu, ya!