Dalam dunia kerja, baik karyawan maupun perusahaan sebenarnya saling membutuhkan satu sama lain. Tanpa adanya karyawan, bagaimana bisa perusahaan bisa beroperasi? Namun, tanpa adanya perusahaan, maka karyawan juga tidak akan ada. Itulah mengapa, memenuhi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sangatlah penting. Misalnya kewajiban perusahaan memberikan Jaminan Perlindungan Kerja bagi karyawannya.
Jika berbicara hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan, maka tidak akan lepas dari yang namanya kontrak kerja. Sederhananya, kontrak kerja adalah sebuah surat perjanjian yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan untuk ditandatangani sebelum mulai bekerja. Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja ini memiliki dasar hukum, jadi jika ada salah satu pihak yang melanggar, bisa dituntut secara hukum.
Nah, untuk kamu yang baru saja diterima kerja untuk pertama kalinya, penting nih untuk tahu apa saja sih poin penting yang harus ada dalam kontrak kerja ini? Berikut ini beberapa di antaranya:
Identitas yang Jelas
Identitas yang dimaksud adalah identitas perusahaan maupun karyawan yang menandatangani surat perjanjian kerjasama. Identitas perusahaan harus mencakup nama perusahaan, bidang bisnis, alamat lengkap perusahaan, dan tambahan informasi lain jika dibutuhkan. Selain itu, juga harus mencantumkan identitas karyawan secara detail. Dari nama karyawan, alamat, dan informasi lain yang dibutuhkan.
Jabatan dan Jenis Pekerjaan
Jabatan apa yang kamu dapatkan saat mulai bekerja di perusahaan tersebut serta apa saja job wajib yang harus kamu lakukan. Semua hal tersebut harus tercantum dengan jelas dalam kontrak kerja tersebut. Jika suatu saat kamu berubah jabatan, maka seharusnya perusahaan membuat sebuah kontrak kerja baru untuk kamu tanda tangani.
Upah atau Gaji
Pastikan kamu mendapatkan kontrak kerja dengan nominal upah yang tercantum sesuai dengan hasil negosiasi kamu sebelum diterima kerja. Tidak hanya masalah upah atau gaji pokok saja, kamu juga harus memerhatikan poin lain seputar hak tambahan yang bisa kamu terima. Seperti jaminan perlindungan dan juga aturan mengenai pemberian tunjangan serta bonus.
Aturan Jam Kerja dan Cuti
Berapa jam kamu harus bekerja dalam 1 hari, juga harus tercantum dalam kontrak. Jika kamu dipaksa harus bekerja melebihi waktu, maka kamu berhak menanyakan ketentuan perhitungan lembur di perusahaan. Selain itu, pastikan juga dalam kontrak tercantum cuti apa saja yang ada dalam perusahaan di luar cuti sakit dan cuti tahunan. Seperti cuti menstruasi dan cuti hamil bagi karyawan perempuan.
Masa Berlaku Kontrak (Untuk Karyawan Kontrak)
Bagi kamu yang berstatus sebagai karyawan kontrak, maka dalam kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) harus ada keterangan pasti kapan kontrak mulai berlaku dan kapan kontrak berakhir. Dengan begitu, kamu bisa menghindari kemungkinan tetap diminta bekerja setelah masa kontrak sebenarnya berakhir.
Hak dan Kewajiban Lain Kedua Belah Pihak
Selain berbagai hal di atas, kontrak kerja atau surat perjanjian kerja ini juga mengatur berbagai hal lain seputar hak yang perusahaan dapatkan dan kewajiban yang kamu harus lakukan. Jadi, jangan hanya fokus pada hakmu sebagai karyawan saja, ketahui juga kewajiban yang harus kamu lakukan.
Biasanya, semua hal terkait hakmu sebagai karyawan sudah diinfokan pada saat proses rekrutmen. Kamu tinggal mengecek apakah yang tercantum dalam kontrak kerja sudah sesuai atau belum.