Menurut pasal 1 ayat 14 Undang Undang No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang seringkali terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja. Maka dari itu, Anda sebagai pelaku usaha…